Mataram (BPH) —- Wakil Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simajuntak, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar menjadikan tugas-tugas di BP Haji dapat berjalan lebih efektif.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri silaturahmi dengan para tokoh agama penyelenggara ibadah haji di kantor Majelis Ulama Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram pada Sabtu (14/12/2024).
“Masukan-masukan dari mereka ini sangat kami butuhkan agar secara institusional revisi Undang-Undang ini akan mendukung BP haji supaya tugas-tugasnya lebih efektif,” pungkas Dahnil.
Menurutnya, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dengan hadirnya kelembagaan yang baru dibentuk. Oleh karena itu, hal ini menjadi salah satu tema penting yang dibahas.
“Dari pertemuan ini, Badan Penyelenggara Haji mendengarkan berbagai aspirasi dan usulan dari para tokoh agama terkait revisi Undang-Undang Haji dan struktur kelembagaan yang baru dibentuk,” terang Dahnil dalam paparannya.
Revisi tersebut, lanjut Dahnil, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah, memperpendek antrean haji, serta menjamin kelembagaan yang lebih profesional dan transparan.
“Jadi kedepannya Bapak Presiden mengharuskan adanya one stop services perhajian, harus ada ekosistem ekonomi haji yang lebih baik,” ungkap Dahnil.
Forum tersebut menjadi pertemuan para tokoh ulama dengan penyelenggara haji serta sarana untuk berbagi masukan dari kelompok ormas Islam serta para ulama di Majelis Ulama Indonesia se-Nusa Tenggara Barat.
“Tidak hanya itu, forum ini juga sebagai langkah awal dalam memperkuat aspirasi umat Islam di Indonesia untuk menciptakan kebijakan perhajian yang berkeadilan,” tandas Dahnil.
Penulis : MBV | Editor : TAN | Fotografer : Istimewa