Jakarta (BP Haji)--Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Komisi VIII DPR RI Mengenai RUU Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Selasa 11 Maret 2025.
Dalam RDP tersebut Kepala BP Haji menyampaikan masukan terkait Tata Kelola dan Penguatan Kelembagaan BPKH dalam optimalisasi Pengelolaan Keuangan Haji yang berkelanjutan, Efisien dan Efektif dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji,
Ada dua usulan yang disampaikan Kepala BP Haji, pertama, Presiden pernah memberikan instruksi untuk menggabungkan BPKH dengan BP Haji. Pembentukan BP Haji didasarkan pada spesialisasi dan efisiensi.
Dalam konteks penyelenggaraan haji, lanjut Gus Irfan panggilan akrabnya spesialisasi diartikan bahwa BP Haji menjadi otoritas tunggal seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan haji.
Sedangkan efisiensi dicapai ketika pengelolaan keuangan haji berada di dalam satu lembaga penyelenggaraan haji, karena akan ada penyederhanaan proses (debirokratisasi) dan meminimalisir penggunaan biaya operasional yang berasal dari dana haji.
"Saat ini, kami nilai biaya operasional BPKH cukup tinggi. Dengan memasukkannya ke dalam BP Haji, biaya operasional dari dana haji dapat diturunkan.dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya," kata Gus Irfan.
Kedua, terang Gus Irfan BPKH menjadi lembaga sendiri. Tetapi untuk mendukung proses penyelenggaraan haji, BPKH berada dibawah koordinasi BP Haji dan diperlukan fungsi koordinasi yang kuat dengan BP Haji, sehingga tidak lagi dijumpai birokrasi yang rumit.
Dikatakan Gus Irfan, kerumitan birokrasi juga timbul karena terlalu banyaknya pimpinan dan pengawas dalam BPKH, sehingga diperlukan struktur organissasi yang lebih sederhana di BPKH
"Pertimbangan lain adalah belum optimalnya pengelolaan keuangan haji dimana saat ini portofolio investasi yang dikelola oleh BPKH masih sama dengan yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian agama dan persentase nilai manfaat cenderung sama dengan saat dikelola oleh Kementerian Agama," tandas Gus Irfan.
"Kami mengharapkan apa yang kami sampaikan menjadi masukan dalam pengelolaan keuangan haji dimasa mendatang. Bagi kami terpenting, apa pun bentuk kelembagaannya nanti, apakah tetap seperti saat ini atau bergabung dengan lembaga otoritas perhajian, yang terpenting adalah meneruskan komitmen Presiden Prabowo Subianto agar uang jamaah terjaga dengan baik, bebas dari praktik korupsi, manipulasi dan tujuan rente lainnya, serta bermamfaat bagi kepentingan perhajian Indonesia, " tutup Gus Irfan.
Ikut hadir dalam rapat, Dirjen PHU Kemenag RI, Kepala BPKH dan jajaran serta perwakilan Kemenkeu dan KemenPANRB.
Humas BP Haji