Menag Segera Temui MUI, Bahas Status Haram Nilai Manfaat Haji

8 Nov 2024 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 5262 kali

Bandung (PHU) - Menteri Agama Nasaruddin Umar segera bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas status haram penggunaan Nilai Manfaat pengelolaan dana haji milik jemaah lain.

"Dalam waktu dekat ini setelah ada pertemuan (Mudzakarah Perhajian) saya sendiri akan sowan ke MUI," ujar Nasaruddin Umar saat membuka secara resmi forum Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024 di Bandung, Kamis (7/11/2024).

Nasaruddin mengatakan para ulama dan ahli fikih di Mudzakarah Perhajian akan berembug membahas perihal penggunaan Nilai Manfaat hasil kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digunakan untuk jemaah lain.

Nasaruddin mengatakan jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka jemaah haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Mengacu pada haji 2024, biaya riil haji mencapai Rp94 juta per orang. Kemudian dengan adanya pemanfaatan nilai manfaat dana haji, jemaah cukup membayar rata-rata Rp56 juta per orang. Sementara sisanya disubsidi oleh Nilai Manfaat dana haji.

Apabila pemanfaatan Nilai Manfaat dana haji diharamkan, maka setiap jemaah haji harus membayar biaya mendekati biaya riil. Saat ini, jemaah memperkirakan biaya haji yang harus dibayarnya berada di kisaran Rp50-60 juta.

Dengan setoran awal pendaftaran haji Rp25 juta, maka pelunasannya tinggal sekitar Rp30 juta saja. Namun apabila diharamkan, maka jemaah harus membayar biaya pelunasan haji yang sangat besar mencapai Rp60-70 jutaan.

"Sampai saatnya tiba pelunasan akan stres ketika tidak mendapat subsidi. Akhirnya akan menabrak batas-batas istithaah (kemampuan). Perhitungkan dan pertimbangkan apa, dampak apa maslahatnya," kata Nasaruddin.

Ia berpesan kepada forum Mudzakarah Perhajian untuk mencari asbabul syariah, supaya bisa membuka "keran haram" itu. Nantinya jika ada pendapat yang sama-sama kuat, maka diambil kebijakan yang memiliki dampak paling ringan.

Apabila nanti sudah lahir produk hukum yang meringankan jemaah, maka ia akan membawanya ke MUI untuk sama-sama dibahas.

"Kebijakan ini harus untuk kemaslahatan. Jangan untuk melahirkan kesulitan," tutup Nasaruddin.