Ramah Lansia dan Disabilitas, Kemenag Beberkan Syarat Terbaru Petugas Haji 2025

29 Okt 2024 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 86034 kali

Jakarta (PHU)--Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M akan mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas. Hal ini merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dalam aspek petugas haji.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

Tampak hadir Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim dan Wakil Kepala Dahnil Anzar Simanjuntak serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim.

Kegiatan ini juga mengundang Kepala Kanwil Kementerian Agama dan Kepala Bidang PHU seluruh provinsi se-Indonesia.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025 nanti kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Arsad.

Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad ingin rekrutmen petugas haji dapat memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.

“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau diantara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tunawicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.

Penyesuaian Batas Usia

Selain itu, Arsad juga membeberkan inovasi lain terkait rekrutmen PPIH 1446 H/2025 M diantaranya penyesuaian batas usia maksimal petugas (45 tahun) pada beberapa bidang layanan, terutama pada layanan PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).

“PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI. Mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan, makanya untuk bidang layanan ini kami syaratkan batas maksimal umur 45 tahun,” jelas Arsad.

IMG_8044.jpeg

Batasan umur ini diberlakukan menyusul adanya petugas haji tahun 1445 H/2024 M yang meninggal dunia baik di Tanah Air maupun pada saat di Arab Saudi. “Berdasarkan laporan, tahun kemarin ada 6 orang petugas kita yang meninggal dunia, angka ini jauh lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya yang maksimal hanya 2 orang. Saya kira ini dapat menjadi pelajaran berharga karena kita butuh tenaga-tenaga yang memang harus maksimal bisa membantu melayani jemaah haji,” kata Arsad.

Kondisi kesehatan para petugas haji nantinya juga harus dipastikan dengan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).

“Kita juga minta penegasan kondisi kesehatan calon PPIH melalui MCU, saya minta MCU-nya itu lengkap. Ini untuk memastikan supaya pengalaman tahun 2024 tidak terjadi lagi,” tegas Arsad.

Ia menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji tahun 1446 H/2025 M. Menurutnya, proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.

“Titik krusial tahun depan adalah terbatasnya jumlah petugas haji, karena sebesar apapun akomodasi atau layanan yang kita berikan tapi kalau tidak didukung dengan ketersediaan petugas maka akan menjadi masalah,” pungkas Arsad.

Sementara terkait jadwal seleksi rekrutmen PPIH Tahun 1446 H/2025 M, Arsad mengaku akan mengumumkan informasinya pada awal November 2024. “Ya insya Allah rencananya akan kita umumkan tanggal 4 November nanti, selanjutnya akan kita selenggarakan seleksi di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat yang prosesnya akan berlangsung hingga pertengahan Desember,” tandas Arsad.

Editor: Benny Andriyos