Kakanwil Kemenag Kalteng Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Umrah Harga Murah

19 Nov 2024 oleh Mustarini Bella Vitiara | dilihat 248 kali

Palangka Raya (PHU) -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2024 di Hotel Aurila Palangka Raya, Selasa (19/11/2024).

Hadir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Noor Fahmi. Dalam sambutannya, Noor mengungkapkan referensi standar minimal biaya perjalanan ibadah umrah sebesar Rp23 juta.

Penetapan standar biaya tersebut, kata Noor, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1021 Tahun 2023 tentang Referensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Noor menjelaskan, harga referensi tersebut menjadi patokan harga umrah bagi Pihak Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) dan dalam rangka melindungi jemaah umrah dari penipuan harga murah yang tidak sesuai dengan standar pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah.

"Kalau mau naik dari biaya referensi silahkan, asal sesuai dengan layanan yang diberikan, namun jika ada yang memasang harga di bawah itu akan kami panggil," katanya.

Dengan adanya harga referensi umrah ini, Noor berharap masyarakat Kalteng yang ingin melaksanakan ibadah umrah agar tidak lagi tertipu dengan adanya tawaran umrah murah.

"Kementerian Agama selalu melakukan pemutakhiran data PPIU, karena itu pihak PPIU juga harus memastikan telah memiliki izin resmi Kemenag atau sebagai kantor cabang," tegas Noor.

Noor juga menyampaikan harapannya agar PPIU dan masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang terkait penyelenggaraan haji dan umrah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Travel-travel umrah dan haji khusus harus benar-benar melayani jemaahnya dan mengikuti regulasi yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Arab Saudi," tegasnya.

Di akhir sambutannya, Noor meminta para penyelenggara travel haji dan umrah di Kalteng agar dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap jemaah dan tidak melakukan pelanggaran pidana.

“Mohon pentingkan layanan, karena jemaah menjalani ibadah, Insya Allah bisnisnya akan mengikuti. Tugas kami adalah mengawasi apakah komitmen itu dijalankan atau tidak. Kalau tidak, akan kami semprit,” tandasnya.

Forum ini menghadirkan puluhan peserta dari unsur pimpinan/pengelola Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang berada di wilayah Kalteng.